وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا – ١٢٤

Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.

(QS. An-Nisa’ [4]: 124)

 

Penjelasan dalam kitab tafsir Ibnu Katsir yakni,

Dia beramal karena iman dan mengharap ridha-Nya. “Sedang dia pun mengerjakan kebaikan.” Yaitu dalam amalnya mengikuti apa yang telah disyari’atkan oleh Allah dan dibawah oleh Rasul-Nya, berupa hidayah dan agama yang benar. Kedua syarat inilah, yang mana amal seseorang tidak sah tanpa keduanya. Artinya, amal itu harus khalish (ikhlas) dan shawab (benar).

Khaalish artinya, dilakukan karena Allah, dan shawaab artinya mengikuti syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Zhahir dari amal akan sah dengan mutaba’ah (mengikuti Rasul) dan bathin dari amal akan sah dengan keikhlasan. Kapan saja suatu amal kehilangan salah satu dari dua syarat tersebut, maka amal itu akan rusak. Jika hilang keikhlasan, maka ia menjadi munafik, yaitu orang-orang yang ingin dilihat manusia. Dan barang siapa kehilangan mutaba’ah, maka ia akan menjadi sesat dan jahil. Maka di saat ia menggabungkan keduanya (syarat tersebut), maka itulah amal orang-orang Mukmin, di mana balasan penerimannya lebih baik dari amal yang mereka lakukan dan akan diampuni kesalahan-kesalahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *